Ngaji Fiqih Perihal Vaksinasi Covid-19

 

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan acara vaksinasi nasional Covid-19. Ikhtiar menghadapi pandemi Covid-19 yg hingga kini belum mereda ini, dengan cara resmi dimulai pada Rabu (13/1). Presiden RI Joko Widodo menjadi orang-orang pertama di Indonesia yg divaksin, diikuti para pejabat serta tokoh masyarakat pada peluncuran acara ini di Istana Merdeka Jakarta.

Badan Pengawas Obat serta Makanan ( BPOM) pun telah memastikan, vaksin Covid-19 yg dipakai telah diuji coba bagian ketiga serta telah memenuhi standar keamanan yg disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin dengan mempertimbangkan proses akibat audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, serta Makanan (LPPOM) MUI.

Program vaksinasi ini ialah bentuk keseriusan pemerintah sekaligus meyakinkan masyarakat mengenai pentingnya vaksin bagi kesehatan serta kekebalan tubuh. Mulai awal pelaksanaan vaksinasi, masyarakat juga tidak akan dikenai anggaran atau gratis serta tidak ada keharusan untuk menjadi peserta BPJS.

Namun tidak menutup mata, tetap ada masyarakat di Indonesia yg belum yakin terhadap efektivitas serta kemanjuran vaksin Covid-19. Ada juga masyarakat hingga kini belum percaya dengan adanya virus Corona yg telah mengakibatkan jutaan insan di dunia meninggal ini. Sehingga masyarakat butuh ‘Ngaji’ lebih dalam mengenai apa itu vaksinasi serta vaksin Covid-19.

Dalam Buku Saku #InfoVaksin yg diterbitkan oleh Komite Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional dijelaskan bahwa pembentukan kekebalan tubuh insan terhadap penyakit infeksi dengan cara aktif mampu dilakukan dengan cara alami melewati penderita eksklusif atau dengan cara buatan melewati imunisasi dalam faktor ini vaksinasi.

Vaksin sendiri bukanlah obat. Vaksin akan membikin tubuh seseorang mengenali bakteri atau virus penyebab penyakit tertentu jadi bila terpapar bakteri atau virus tersebut, akan menjadi lebih kebal. Cakupan imunisasi yg tinggi serta merata akan membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) jadi mampu mencegah penularan maupun keparahan sebuah penyakit.

Ada enam tipe vaksin Covid yg ditetapkan pemerintah melewati Kementerian Kesehatan serta mampu dipakai untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Vaksin tersebut ialah produksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, serta Sinovac Biotech Ltd. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020, penggunaan vaksin hanya mampu dilakukan seusai mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari BPOM.

Skema vaksinasi di Indonesia sendiri diawali dengan pemberian vaksin bagi garda terdepan dengan risiko tinggi, yaitu tenaga kesehatan serta petugas pelayanan publik. Lalu dengan cara berangsur-angsur akan diperluas seiring dengan ketersediaan vaksin serta izinnya, yaitu penerima bantuan iuran BPJS, serta kelompok masyarakat lainnya.

Saat ini uji klinis vaksin Covid-19 dibatasi pada umur 18-59 tahun yg ialah kelompok usia terbanyak terpapar Covid-19. Pengembangan vaksin untuk anak-anak serta usia 60-89 tahun tetap direncanakan pada berbagai kandidat vaksin.

Vaksin yg berkualitas wajib memenuhi berbagai kriteria, di antaranya ialah efikasi serta efektivitas. Efikasi ialah besarnya performa vaksin mencegah penyakit serta menekan penularan pada individu di keadaan ideal serta terkontrol, dilihat dari akibat uji klinis vaksin di laboratorium yg dilakukan terhadap populasi dalam jumlah yg terbatas. Sedangkan efektivitas ialah performa vaksin mencegah penyakit serta menekan penularan pada individu pada lingkup masyarakat luas yg heterogen.

Umumnya vaksin mengandung berbagai unsur yg mampu memicu sistem imun tubuh. Unsur pertama ialah Antigen yakni virus atau bakteri yg telah dibunuh atau dilemahkan untuk melatih tubuh mengenali serta melawan penyakitnya apabila terkena di masa depan. Kedua ialah Adjuvant yakni substansi pesuruh yg memperkuat respon imun terhadap antigen. Ketiga ialah Stabilisator yakni untuk melindungi vaksin selagi penyimpanan serta dikala didistribusikan, serta keempat ialah pengawet untuk memastikan vaksin tetap efektif.

Orang yg tidak mampu divaksin Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan serta Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 mengenai Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 disebutkan bahwa ada berbagai keadaan yg menjadikan seseorang tidak mampu divaksinasi. Di antaranya ialah apabila tekanan darah seseorang berada pada angka 140/90.

Orang yg tidak mampu divaksin lainnya ialah keadaan sempat terkonfirmasi Covid-19, sedang hamil atau menyusui, mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA) semacam batuk, pilek, asma dalam 7 hari terakhir. Seseorang yg mempunyai kasus kesehatan serta penyakit berikut juga tidak mampu diberi vaksin yakni alergi berat, sesak napas, jantung, autoimun sistemik semacam lupus, sjogren, vaskulitis, ginjal, rematik, saluran pencernaan kronis, hiperteroid, kanker, kelainan darah, serta HIV dengan angka CD4 lebih dari 200.

Sementara vaksinasi terhadap seseorang mampu ditunda apabila yg bersangkutan dalam keadaan demam bukan sebab Covid-19 hingga ia sembuh. Seseorang yg mempunyai salah satu penyakit paru semacam asma, PPOK, serta TBC juga mampu ditunda hingga keadaan pasien terkontrol dengan baik. Untuk Pasien TBC dalam pengobatan juga mampu diberikan vaksinasi minimal seusai dua minggu mendapat Obat Antituberkulosis.

Vaksin Covid-19 dari Sinovac yg menjadi dosis pertama di Indonesia menurut BPOM aman dengan kejadian efek samping yg ditimbulkan ringan hingga sedang. Efek samping tersebut pun tidak berbahaya serta mampu pulih kembali serta dilaporkan hanya 0,1 persen atau 1 persen saja.

BPOM telah memberitahukan sejumlah efek samping yg mungkin mampu saja terjadi di antaranya efek samping lokal meliputi nyeri, indurasi atau iritasi, kemerahan, serta pembengkakan. Sedangkan efek samping sistemik meliputi myalgia atau nyeri otot, fatigue atau kelelahan, serta demam. Pemerintah juga akan menanggung anggaran apabila nantinya ada yg mengalami efek samping vaksin Covid-19 atau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).




Posting Komentar untuk "Ngaji Fiqih Perihal Vaksinasi Covid-19"